Modengkara.net – Startup asal Uni Emirat Arab mengeluarkan cryptocurrency OneGram yang dibackup emas fisik untuk meyakinkan kaum Muslimin berinvestasi dalam Cryptocurrency berbasis Syariah Islam.
Minat akan Cryptocurrency secara alami meluas ke wilayah Arab dan Asia Tenggara, yang merupakan pusat-pusat utama keuangan Islam.
Tetapi karena mata uang kripto dan teknologi yang terkait seakan-akan adalah produk “rekayasa keuangan” dan “objek spekulasi”, koin yang sudah beredar tidak cocok dengan prinsip-prinsip Syariah.
Prinsip Syariah disamping tidak mengijinkan pembayaran bunga, harus menekankan aktivitas ekonomi riil berdasarkan aset fisik, bukan spekulasi.
OneGram

OneGram Coin , Mata uang berbasis syariah
Startup cryptocurrency OneGram meluncurkan instrumen yang didukung oleh aset fisik dan telah mendapat sertifikasi oleh penasihat syariah. Perusahaan startup ini telah memperoleh putusan bahwa cryptocurrency yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam dari Al Maali Consulting yang berbasis di Dubai, yang merupakan salah satu dari puluhan perusahaan penasehat di seluruh dunia yang menawarkan pendapat tentang apakah instrumen keuangan memenuhi standar Syariah.
Dalam Setiap penerbitan cryptocurrency OneGram dibackup oleh satu gram emas fisik yang disimpan dalam lemari besi.
“Emas adalah salah satu bentuk uang pertama dalam masyarakat Islam jadi ini tepat,” kata Ibrahim Mohammed, yang mendirikan startup OneGram ini.
“Kami mencoba untuk membuktikan aturan dan peraturan dari Syariah sepenuhnya kompatibel dengan teknologi blockchain digital” lanjutnya.
Sejauh ini, puluhan juta dolar koin OneGram telah dikeluarkan ( atau sekitar 60% dari jumlah total koin OneGram yang direncanakan akan diedarkan ).
OneGram berharap untuk menerbitkan semuanya sebelum daftar pertukaran yang direncanakan pada akhir Mei.
Islam and Cryptocurrency
OneGram bukanlah startup pertama yang menggunakan pendekatan sesuai Syariah Islam. Di Malaysia, HelloGold meluncurkan penawaran awal cryptocurrency yang dibackup oleh emas pada bulan Oktober, setelah menerima persetujuan dari para cendekiawan Islam di Amanie Advisors yang berbasis di Kuala Lumpur.
Manuel Ho, chief marketing officer HelloGold, mengatakan bahwa koinnya sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah, karena transaksi terjadi dalam periode yang telah ditentukan, membuatnya kurang stabil dan mengatasi masalah ambiguitas harga.
Ada juga yang lain: HalalChain yang berbasis di Uni Emirat Arab melakukan ICO pada bulan Desember. Harga HalalChain tidak berdasarkan atas emas, tetapi dari supply barang yang diizinkan secara prinsip syariah.
Hukum Syariah Global
Komite Syariah International belum memutuskan apakah cryptocurrency diperbolehkan, akan tetapi beberapa badan global merekomendasikan standar untuk keuangan Islam, namun tidak ada yang memiliki kewenangan untuk menerapkan secara global.
Banyak pemerintah tampak ragu ragu : khawatir tentang potensi akan ketidakstabilan nilai tukar mata uang Kripto, tetapi juga tidak mau ketinggalan kesempatan untuk mendapatkan manfaat dari teknologi baru Blockchain ini.
Bank sentral Arab Saudi dan UAE telah memberikan peringatan kepada warganya tentang risiko perdagangan Bitcoin, tetapi tidak memberlakukan larangan secara langsung.
Ahli hukum Islam di Afrika Selatan telah memutuskan mendukung cryptocurrency, dengan alasan mereka telah diterima secara sosial dan umum digunakan.
Namun, pada bulan Oktober, Pusat Darul Ihsan yang berbasis di Durban masih menahan diri untuk tidak mendukung cryptocurrency, dengan alasan kekhawatiran akan potensialnya skema piramida dari mata uang kripto ini.
Lebih lanjut, beberapa sarjana di Turki, India, dan Inggris telah memberi label cryptocurrency yang tidak diizinkan.
Pada bulan Januari, Mufti Agung Mesir menyatakan bahwa cryptocurrency tidak boleh diperdagangkan.
Apa yang membuat perdebatan akan cryptocurrency menjadi sangat kompleks adalah bahwa adanya ribuan mata uang kripto dan masing-masing memiliki fitur yang unik dan juga dalam hal system pendistribusiannya, penambangan, dan perdagangannya, seperti yang dikatakan oleh Farrukh Habib, petugas penelitian di International Shariah Research Academy for Islamic ( ISRA ) Finance di Malaysia.
Karena fakta saking beragamnya jenis mata uang kripto ini, Habib berpendapat bahwa aturan Syariah yang mengatur tentang cryptocurrency tidak bisa disama ratakan : “banyaknya jenis mata uang cryptocurrency beredar, mempunyai perbedaan dan ciri khasnya masing masing dalam hal komoditas, proyek atau bisnis yang mendasarinya, jadi tidak bisa aturan Syariah ditetapkan untuk secara global untuk semua jenis mata uang kripto, “Kata Habib.
“Sebagian besar aturan Syariah yang telah dikeluarkan adalah hanya berdasarkan atau mengambil contoh dengan mata uang Bitcoin saja, tanpa menghiraukan semua jenis mata uang kripto lainya, dengan kekhasan masing masing mata uang kriptonya.”